Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai pencabutan izin ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar memperhatikan dampak lingkungan selain keuntungan ekonomi.
Bobby menegaskan dukungannya terhadap keputusan pemerintah pusat.Baca Juga:
"Yang merusak lingkungan, kita sangat mendukung untuk ditutup. Salah satu perusahaan yang tercatat merusak lingkungan memang sudah direkomendasikan oleh Pemprov Sumut untuk dicabut izinnya," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, pencabutan izin ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha.
"Bukan hanya mencari keuntungan tapi juga menjaga alam agar berdampak baik, tidak hanya ekonomi tetapi juga lingkungan," kata Bobby.
Bobby juga menyebut bahwa komunikasi dengan perusahaan yang dicabut izinnya belum dilakukan.
"Belum ada komunikasi terkait izin, ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mencabut izin total 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah bencana terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan, dan enam lainnya di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Rincian 13 perusahaan yang izinnya dicabut di Sumatera Utara antara lain:
PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, dan PT Toba Pulp Lestari Tbk.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN