Pecatan Polisi dan 3 Rekan Divonis 12 Tahun Penjara karena Jual 1 Kg Sabu di Binjai
BINJAI Mantan personel Polda Sumut, Aipda Erina Sitapura alias ES, bersama tiga rekannya, Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N), dan Abdur R
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi pandangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang menyebut para WNI tersebut bukan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) karena telah melanggar hukum.
"Sebagian benar, mereka bukan korban TPPO, tapi akar masalahnya adalah minimnya lapangan kerja di dalam negeri. Ada tawaran menggiurkan dari Kamboja," kata Mardani, Sabtu (24/1/2026).Baca Juga:
Mardani menekankan agar fokus utama saat ini adalah melindungi WNI yang berada di luar negeri.
Ia menilai tidak perlu saling menyalahkan, karena kondisi para WNI yang terjebak skema penipuan digital cukup berat.
"Yang penting, lindungi WNI. Bisa TPPO dan juga scammer, tapi tetap korban. Pemerintah harus segera menuntaskan dan memulangkan mereka. Di Tanah Air, bisa dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Mahendra Siregar menegaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026), bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja dan Filipina telah melanggar hukum.
"Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap korban perdagangan orang. Mereka ini scammer," ucap Mahendra.
Mardani menambahkan, pandangan tersebut tidak sepenuhnya bertentangan dengan perspektifnya.
Namun, ia menekankan pentingnya melihat faktor struktural, seperti ketersediaan lapangan kerja dan peluang ekonomi, yang mendorong WNI tergiur terlibat skema ilegal di luar negeri.
Fenomena ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan WNI, meningkatkan akses kerja di dalam negeri, serta memberikan pembinaan bagi mereka yang telah terjerat kasus penipuan digital.*
(d/ad)
BINJAI Mantan personel Polda Sumut, Aipda Erina Sitapura alias ES, bersama tiga rekannya, Gilang Pratama (GP), Ngatimen (N), dan Abdur R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Presidential Communications Office (PCO), Hasan Nasbi, mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan revisi UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan member
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dijadwalkan bertemu Presiden ke7 RI Joko Widodo di Solo pada Kamis, 12 Maret 20
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah di Masjid Babuttaqwa Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 12 Maret 2026.
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) menyelenggarakan program Taman Lansia
PENDIDIKAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna berbuka puasa bersama para tahanan di Rumah Tahanan Polres Padangsidimpuan p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir setelah Panglima TNI Agus Subiyanto menetapkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi palsu, Roy Suryo, menyatakan tetap yakin bahwa ijazah Presiden ke7 Joko Widodo palsu mes
HUKUM DAN KRIMINAL