Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam untuk berhati-hati membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.
Imbauan ini muncul menyusul perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan AS yang membebaskan produk Amerika dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Wakil Ketua MUI, Cholil Nafis, menegaskan dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (23/2/2026), bahwa konsumen sebaiknya hanya membeli produk dengan label halal resmi.Baca Juga:
"Kalau nggak ada sertifikasi halalnya, tidak usah beli," ujarnya.
Cholil menjelaskan alasan pentingnya label halal. Barang bersertifikat halal dijamin melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang memiliki komite halal dan komisi fatwa untuk memastikan produk sesuai syariat Islam.
Tanpa label, tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kehalalan produk tersebut.
Selain itu, MUI akan menganalisis lebih lanjut apakah pembebasan sertifikasi halal produk AS dalam perjanjian perdagangan ini sesuai dengan hukum nasional.
"Nanti kita bisa mempertimbangkan apakah ini melanggar undang-undang atau tidak," kata Cholil.
Ketentuan baru ini tercantum dalam Article 2.9 dan Article 2.22 perjanjian perdagangan.
Article 2.9 mengatur produk manufaktur, kosmetik, dan alat kesehatan dari AS yang tidak wajib memiliki sertifikasi halal.
Sementara Article 2.22 mencakup produk pangan dan pertanian, di mana Indonesia menerima praktik penyembelihan sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
MUI mengingatkan konsumen agar tetap waspada terhadap produk impor dan memastikan keamanan dan kehalalan sebelum membeli.
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA