BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Gugatan Sanksi Kerja Sosial untuk Pengemudi Merokok Ditolak MK

Nurul - Senin, 02 Maret 2026 10:41 WIB
Gugatan Sanksi Kerja Sosial untuk Pengemudi Merokok Ditolak MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan warga Syah Wardi.

Gugatan yang meminta sanksi tambahan berupa kerja sosial bagi pengemudi yang merokok saat berkendara tidak diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir pada sidang perbaikan permohonan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026), menyatakan, "Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima."

Baca Juga:

Gugatan ini sebelumnya menyoroti Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur kewajiban pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur pidana kurungan dan denda bagi pelanggar.

Pemohon berpendapat bahwa merokok saat mengemudi termasuk kegiatan yang mengganggu konsentrasi, sehingga menimbulkan risiko bagi keselamatan publik.

Syah Wardi meminta agar MK menafsirkan pasal-pasal tersebut secara tegas, serta menambahkan sanksi kerja sosial atau pencabutan SIM bagi pelanggar demi efek jera.

Namun, MK menekankan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga gugatan tidak bisa diproses lebih lanjut.

Dengan demikian, aturan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara tetap merujuk pada UU LLAJ saat ini, yaitu pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa setiap perubahan atau penambahan sanksi pada UU LLAJ harus melalui prosedur legislasi formal, bukan melalui uji materi di MK.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Permohonan Uji Materi Bonatua Ditolak MK, Ijazah Capres Tetap Sesuai UU Pemilu
Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas, MK Tegaskan Tidak Ada Hubungan Sebab-Akibat
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Ketua MK Tegur Kuasa Hukum yang Salah Ucapkan Kata ‘Kasuistis’ dalam Sidang
Mahkamah Konstitusi Siapkan Sidang Sengketa Pilkada 2024, 314 Permohonan Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru