Jajaran imigrasi Bali memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan membebaskan denda overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) terdampak. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kondisi ini berisiko menyebabkan keterlambatan izin tinggal atau overstay bagi wisatawan.
Merespons situasi darurat ini, jajaran imigrasi Bali memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan membebaskan denda overstay bagi Warga Negara Asing (WNA) terdampak.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ImigrasiBali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan, "Negara hadir untuk memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi WNA yang penerbangannya tertunda akibat eskalasi di Timur Tengah. ITKT dan pembebasan denda overstay adalah wujud empati kami untuk menjaga citra pariwisata Indonesia."
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa proses pengurusan ITKT dilakukan secara same-day service.
WNA hanya perlu membawa paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, dan bukti tiket yang dibatalkan.
Sampai 2 Maret 2026, tercatat 35 permohonan ITKT diterima.
Selain perpanjangan ITKT, imigrasi juga memberi kelonggaran bagi WNA yang ingin meninggalkan Bali tanpa sempat mengurus ITKT di kantor.