Survei Median: 48,9 Persen Publik Nilai Kebebasan Berpendapat di Indonesia Masih Bebas
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah meningkatnya dampak negatif dunia digital.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan yang sudah lama dinantikan kalangan medis.Baca Juga:
"Kami menyambut baik implementasi PP TUNAS sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Pembatasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.
Dampak Paparan Gawai terhadap Anak
Menurut IDAI, paparan gawai berlebihan berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak. Anak di bawah dua tahun sebaiknya tidak terpapar layar sama sekali karena berisiko mengganggu perkembangan otak pada periode emas.
"Dua tahun pertama kehidupan adalah periode krusial. Interaksi nyata tidak bisa digantikan oleh layar," tegas dr. Piprim.
IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai ambang rasional. Anak pada usia tersebut mulai memiliki kematangan kognitif dan emosional untuk menyaring informasi serta mengelola risiko di ruang digital.
Peran Orang Tua dan Pendampingan
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menekankan bahwa kebijakan ini tidak efektif tanpa pendampingan orang tua.
"Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap kunci. Ini bukan menggantikan peran orang tua, melainkan memperkuatnya," katanya.
JAKARTA Hasil survei Media Survei Nasional (Median) menunjukkan 48,9 persen masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat di Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Duta Besar Republik Yaman untuk Indonesia Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh meminta pemerintah Indonesia membuka kantor Konsulat
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah masih mengkaji rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite berdasarkan kelompok kesejaht
EKONOMI
JAKARTA Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukkan 51,2 persen publik menilai kinerja komunikasi pemerintah berjalan baik. Angka ter
NASIONAL
MEDAN Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan masih menyelidiki kematian Winda Lorenza Gowasa (35), eks istri polisi yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti sikap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai kurang k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan meminta hasil reses anggota DPRD Kota Medan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera diterjemahkan menj
PEMERINTAHAN
OlehEben E. Siadari TIBANYA Pangeran Harry dan keluarga di Bandara Birmingham, Inggris, 26 Agustus 2026 lalu, tidak menjadi berita utama di
OPINI
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhammad Rafi dalam perkara produksi vape yang mengandung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelibatan organisasi masyarakat atau ormas untuk membubarkan massa yang rusuh dinilai berisiko memicu konflik horizontal. Pakar
HUKUM DAN KRIMINAL