BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Komisi III DPR Monitoring KUHP-KUHAP di Polda Aceh, Tekankan Keadilan Restoratif dan Penahanan Selektif

T.Jamaluddin - Jumat, 10 April 2026 22:08 WIB
Komisi III DPR Monitoring KUHP-KUHAP di Polda Aceh, Tekankan Keadilan Restoratif dan Penahanan Selektif
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh untuk memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2026. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh untuk memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2026.

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan sistem hukum berjalan adaptif dan berkeadilan.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath, bersama sejumlah anggota lainnya, Jumat (10/4/2026). Rombongan diterima langsung oleh jajaran Polda Aceh di Aula Presisi.

Baca Juga:

Turut hadir Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah, Wakapolda Aceh, Kajati Aceh, Kepala BNNP Aceh, serta para pejabat utama Polda dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Rano Alfath menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya membutuhkan kesiapan dan pemahaman yang komprehensif dari aparat penegak hukum.

"KUHP dan KUHAP yang baru memuat banyak terobosan, sehingga penerapannya harus dilakukan dengan kehati-hatian dan pendekatan yang lebih humanis," ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam menangani perkara ringan. Menurutnya, tidak semua kasus harus berujung pada hukuman pidana.

"Kita tidak ingin masyarakat kecil harus dipenjara karena perkara ringan. Penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan," tambahnya.

Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan agar proses penahanan dilakukan secara selektif, sejalan dengan semangat pembaruan KUHAP.

Dalam kesempatan tersebut, Rano menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI terus melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum melalui rapat kerja dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Ia menyebut, setiap laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu sebelum dibahas di tingkat komisi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara lebih terarah dan tidak menimbulkan polemik.

"Kami ingin setiap perkara yang masuk sudah jelas duduk persoalannya, sehingga pembahasan menjadi lebih produktif," tegasnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi III DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP yang baru dapat memperkuat sistem hukum nasional yang lebih profesional, adil, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolda Aceh Paparkan Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP saat Kunjungan Komisi III DPR RI
Perkara Delpedro Cs Berlanjut ke MA, Yusril Singgung Perdebatan KUHAP Lama vs Baru
KontraS Nilai Kasus Andrie Yunus Layak Gunakan Pasal Pembunuhan
Heboh Kasasi Delpedro, DPR: Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu!
RUU Narkotika Dibahas, Kepala BNN Minta Wewenang Penyadapan Diperluas
Presiden Myanmar Digugat ke Kejaksaan Agung RI atas Tuduhan Genosida terhadap Rohingya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru