BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Bobby Nasution Soroti Dampak Pencabutan Izin Hutan, Sebut 11 Ribu Pekerja Terancam dan Potensi Konflik

Abyadi Siregar - Jumat, 17 April 2026 07:09 WIB
Bobby Nasution Soroti Dampak Pencabutan Izin Hutan, Sebut 11 Ribu Pekerja Terancam dan Potensi Konflik
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution membuka acara Sosialisasi Pencabutan PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro nomor 30. Medan, Kamis (16/4/2026). (Foto: Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak sosial yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bobby saat menghadiri sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (16/4/2026). Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Menurut Bobby, kebijakan pencabutan izin tersebut mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumatera Utara, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menilai, langkah ini perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi masyarakat.

Baca Juga:

"Pasti para kepala daerah ini akan bicara tentang bagaimana masyarakatnya nanti. Tentu selain soal administrasi, pasti tentang keluhan masyarakat," ujarnya.

Bobby mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul setelah dirinya menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kepastian hidup puluhan ribu masyarakat yang terdampak jika pencabutan izin dilakukan.

"Jadi ada sekitar 11 ribu pekerja yang terdampak karena PBPH ini. Dan kita diskusikan hal ini dengan pihak BUMN, tentang pengelola berikutnya, yaitu Perhutani," jelasnya.

Ia menegaskan, meski kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta agar nasib pekerja dan masyarakat menjadi perhatian utama dalam implementasinya.

Selain itu, Bobby juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, yang dinilai membutuhkan perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.

"Kemudian soal perusahaan yang tidak sama dengan Perhutani seperti pertambangan dan pembangkit listrik, ini bagaimana kemungkinan pertimbangan pencabutan izin. Dan juga soal pasca pencabutan izin, satu hari saja lahan ditinggalkan, potensinya bisa terjadi penjarahan atas nama masyarakat, saling klaim kepemilikan," katanya.

Ia menekankan pentingnya antisipasi konflik sosial yang mungkin muncul jika pengelolaan lahan beralih dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

"Kami minta ini menjadi pembahasan juga, termasuk para bupati dan wali kota di Sumut bisa menyampaikan masukannya. Karena mereka yang tahu bagaimana masyarakatnya," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kemen LHK Ardi Risman menjelaskan sejumlah alasan pencabutan izin PBPH.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Taufik Zainal Abidin Ikuti Sosialisasi PBPH, Dorong Peran BUMD Kelola Lahan
Gubernur Bobby Nasution: Kami Akan Perjuangkan Pesangon Buruh Kehutanan yang Terkena Dampak Pencabutan Izin
Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Bermasalah ke BUMN, Fokus pada Perbaikan Administrasi dan Pemanfaatan Hutan
Kadisnaker Sumut Imbau 15 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Tetap Penuhi Hak Pekerja, Hindari PHK Sepihak
Rocky Pasaribu: Pencabutan Izin TPL Momentum Perlindungan Hak Masyarakat Adat
TPL Pastikan Operasional Masih Berjalan Meski Masuk Daftar Pencabutan Izin
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru