Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran seperti tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administrasi dan teknis, hingga tidak adanya aktivitas aktivitasnyata di lapangan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola perizinan serta respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Utara.
Pemerintah pusat pun berharap adanya dukungan aktif dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan minim dampak sosial.*
(dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.