Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA - Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 4,3 hektare di sekitar Stasiun dan Pasar Tanah Abang.
Lahan yang terbagi dalam tiga bidang tersebut terdiri dari satu bidang seluas 1,3 hektare yang dikenal sebagai area Pasar Tasik, serta dua bidang lain yang berada berdampingan dan kerap disebut sebagai tanah bongkaran.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 18 yang diterbitkan pada 2008.Baca Juga:
Perusahaan pelat merah itu menyatakan memiliki dasar hukum yang sah atas pengelolaan area tersebut.
Namun, klaim berbeda disampaikan oleh pihak ahli waris bernama Sulaiman Effendi.
Ia mengaku memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.
Ahli waris tersebut kemudian memberikan mandat kepada organisasi masyarakat GRIB Jaya untuk mengamankan lahan yang disengketakan.
Sengketa ini semakin kompleks setelah kubu GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules menyatakan keberatan atas tudingan penguasaan ilegal.
Pihaknya menegaskan bahwa lahan tersebut masih berada dalam klaim ahli waris dan belum pernah dialihkan kepada PT KAI.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, menyebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara ahli waris dengan PT KAI.
Karena itu, ia menilai tidak tepat jika keberadaan mereka disebut sebagai pendudukan ilegal.
"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli," ujar Wilson.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL