BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

Sengketa Tanah Abang Memanas, Tiga Pihak Klaim Lahan 4,3 Hektare

Nurul - Sabtu, 18 April 2026 22:06 WIB
Sengketa Tanah Abang Memanas, Tiga Pihak Klaim Lahan 4,3 Hektare
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, terlibat perdebatan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait lahan kosong milik negara di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 4,3 hektare di sekitar Stasiun dan Pasar Tanah Abang.

Lahan yang terbagi dalam tiga bidang tersebut terdiri dari satu bidang seluas 1,3 hektare yang dikenal sebagai area Pasar Tasik, serta dua bidang lain yang berada berdampingan dan kerap disebut sebagai tanah bongkaran.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan 18 yang diterbitkan pada 2008.

Baca Juga:

Perusahaan pelat merah itu menyatakan memiliki dasar hukum yang sah atas pengelolaan area tersebut.

Namun, klaim berbeda disampaikan oleh pihak ahli waris bernama Sulaiman Effendi.

Ia mengaku memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.

Ahli waris tersebut kemudian memberikan mandat kepada organisasi masyarakat GRIB Jaya untuk mengamankan lahan yang disengketakan.

Sengketa ini semakin kompleks setelah kubu GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshal alias Hercules menyatakan keberatan atas tudingan penguasaan ilegal.

Pihaknya menegaskan bahwa lahan tersebut masih berada dalam klaim ahli waris dan belum pernah dialihkan kepada PT KAI.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Collin, menyebut tidak pernah terjadi transaksi jual beli antara ahli waris dengan PT KAI.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika keberadaan mereka disebut sebagai pendudukan ilegal.

"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli," ujar Wilson.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara
Jusuf Kalla Buka Peluang Lapor Balik Tuduhan Penistaan Agama
Jusuf Kalla: Kasih Tau Semua Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Tokoh Lintas Agama Minta Kasus Pernyataan JK Tak Dibawa ke Ranah Hukum
Jusuf Kalla Sebut Laporan Terhadap Dirinya Muncul Usai Laporkan Rismon Sianipar: Sensitif Sekali Masalah Ijazah Jokowi Ini
Pigai Duga Ada Skenario di Balik Pelaporan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke Polisi: Seakan Pemerintah Prabowo Anti Kritik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru