JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah platform digital TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak sebagai bagian dari upaya perlindungan ruang digital di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah tersebut menjadi bukti komitmen nyata dari platform dalam menegakkan kebijakan perlindungan anak.
"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang tidak hanya memberikan komitmen, tetapi juga secara riil menunjukkan angka-angka akun yang sudah dinonaktifkan," ujar Meutya, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar 780 ribu akun anak pada 10 April. Namun, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi sekitar 1,7 juta akun sejak 28 Maret 2026.
"Per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak," ungkapnya.
Menurut Meutya, langkah tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan aksi nyata dari platform digital dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak.
Selain itu, pemerintah bersama TikTok juga membahas penanganan berbagai kejahatan digital lainnya, termasuk praktik judi online yang masih marak di ruang digital.
"Tidak hanya soal akun anak, tetapi juga bagaimana kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya," katanya.
Meutya menambahkan, TikTok telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pengguna di platformnya.
Meski demikian, ia mengakui dalam proses penertiban tersebut terdapat kemungkinan akun pengguna dewasa yang ikut terdampak.
Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat segera melaporkan jika terjadi kesalahan penonaktifan agar akun dapat dipulihkan.
"Kalau ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ternonaktifkan, segera laporkan untuk dipulihkan," jelasnya.