Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengusulkan penerapan hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Usulan ini muncul menyusul maraknya kasus pelecehan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Wakil Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah, menegaskan aparat penegak hukum perlu bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Kami sangat mengecam keras, jadi supaya pelaku benar-benar dihukum semaksimal mungkin. Kami ingin semua pelaku kekerasan seksual di pengadilan benar-benar ditegakkan hukum yang seberat-beratnya," kata Lia, Minggu (10/5/2026).Baca Juga:
Ia bahkan mendorong hakim untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual anak.
"Kalau ini dilakukan oleh penegak hukum dengan memberikan hukuman maksimal, apalagi kasus kekerasan seksual pada anak, harus dikasih suntik kebiri supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ujarnya.
Komnas PA mencatat sepanjang 2025, terdapat banyak laporan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berasrama, termasuk pesantren dan rumah ibadah. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena sering melibatkan relasi kuasa.
Lia menyebut salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan kekerasan seksual di salah satu pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang disebut melibatkan lebih dari 50 santriwati sebagai korban.
"Jadi sekarang korbannya sekitar 50 lebih anak santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual dari seorang pemuka agama yang seharusnya memberikan perlindungan," tegasnya.
Komnas PA menilai perlindungan anak harus diperkuat di semua lini, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.*
(mt/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL