Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK – Kasus dugaan penyebaran foto deepfake vulgar mahasiswi yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak berinisial RY menghebohkan publik. Wakil Ketua Komisi X DPR RI meminta pelaku dijatuhi sanksi tegas hingga drop out (DO) apabila terbukti bersalah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai kasus tersebut bukan sekadar tindakan iseng, melainkan sudah masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik yang merusak martabat dan privasi korban.
"Jika terbukti membuat, menyimpan, atau menyebarkan konten deepfake vulgar secara sengaja dan sistematis terhadap banyak korban, maka sanksi akademik paling berat termasuk drop out layak dipertimbangkan," ujar Hadrian, Sabtu (16/5/2026).Baca Juga:
Menurutnya, pihak kampus harus menangani kasus tersebut secara serius karena berkaitan dengan keamanan digital dan perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan.
Hadrian juga menyoroti dampak besar yang dialami korban, mulai dari trauma psikologis, perundungan, pencemaran nama baik, hingga kerusakan reputasi jangka panjang.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah teman pelaku membuka galeri ponsel RY usai kegiatan praktikum dan menemukan sejumlah foto vulgar hasil editan AI atau deepfake.
Korban diduga bukan hanya satu orang. Sebagian besar disebut merupakan teman kuliah, teman SMA, bahkan orang dekat pelaku sendiri.
Salah satu korban berinisial S mengaku terkejut setelah mengetahui kasus tersebut ramai diperbincangkan di grup percakapan mahasiswa dan media sosial.
Bahkan, dalam salah satu editan AI, pacar pelaku disebut dibuat seolah sedang berciuman dengan pria lain.
Kasus ini kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tanjungpura.
Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum memastikan proses investigasi sedang berjalan.
Pihak kampus juga menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor demi menjaga ruang aman bagi korban dan kelancaran proses penyelidikan.
Komisi X DPR meminta kampus memastikan pendampingan psikologis bagi korban, perlindungan identitas, serta menjamin proses investigasi berjalan transparan dan berpihak kepada korban.*
(d/dh)
JAKARTA Dua advokat berinisial HS dan PN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyoroti kondisi petani Indonesia yang dinilainya semakin terdesak aki
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melepas langsung kepulangan Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, usai kunjungan kenegaraan di In
NASIONAL
JAKARTA Mantan Presiden Republik Indonesia ke7, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan ijazah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Maj
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dijadwalkan mulai ditempatkan di berbagai daerah pada Agust
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di RSU
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Fa
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Sebanyak 135 Reje Kampung (Kepala Desa) terpilih periode 20262032 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam pro
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi meluncurkan rangkaian Bulan Koperasi sebagai pe
NASIONAL