BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Dokter RSCM Ungkap Kondisi Andrie Yunus Masih Rentan Infeksi, Belum Bisa Hadiri Sidang Militer

Dharma - Rabu, 20 Mei 2026 15:51 WIB
Dokter RSCM Ungkap Kondisi Andrie Yunus Masih Rentan Infeksi, Belum Bisa Hadiri Sidang Militer
2 Dokter RSCM menjadi saksi dalam sidang kasus penyiraman aktivis KotraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Foto: BeritaNasional/Bachtiar).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkap alasan aktivis KontraS, Andrie Yunus, belum dapat menghadiri sidang militer kasus penyiraman air keras yang menjerat empat anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan, dokter spesialis mata Faraby Martha menjelaskan kondisi mata Andrie Yunus masih sangat rentan mengalami infeksi sehingga aktivitas di tempat ramai, termasuk menghadiri sidang, dinilai berisiko terhadap proses pemulihan korban.

"Yang paling kami takutkan adalah risiko infeksi apabila pasien menjalani aktivitas di tempat dengan banyak orang hadir, karena kondisi mata korban masih sangat rentan," ujar Faraby di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:

Menurut Faraby, korban hingga kini masih menjalani pengobatan intensif menggunakan antibiotik dan obat tetes mata guna mencegah infeksi lanjutan akibat paparan cairan kimia yang dialaminya.

Selain dokter mata, sidang juga menghadirkan dokter spesialis bedah plastik RSCM, Parintosa Atmodiwirjo. Ia menyampaikan bahwa Andrie saat ini masih menjalani proses tandur kulit sehingga membutuhkan masa pemulihan dengan pembatasan aktivitas ketat.

"Tandur kulit itu harus benar-benar dijaga. Kalau banyak bergerak, hasil tempelan kulit bisa lepas kembali," kata Parintosa.

Ia menambahkan, korban disarankan menjalani bed rest total selama tiga hingga empat minggu untuk memastikan proses penyembuhan berjalan optimal dan terhindar dari risiko infeksi.

Meski demikian, Parintosa menyebut kemungkinan Andrie hadir di persidangan tetap ada, namun harus melalui izin resmi dari pihak RSCM.

"Bisa hadir, tapi harus ada izin dari Direktur RSCM," ujarnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menyeret empat anggota Denma BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Perkara ini disebut dipicu aksi Andrie Yunus yang melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta beberapa waktu lalu. Para terdakwa diduga emosi hingga merencanakan penyiraman menggunakan cairan kimia terhadap korban.

Sidang perkara tersebut masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi tambahan sebelum memasuki tahap tuntutan.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Soroti Sikap Hakim di Sidang Kasus Air Keras
Kondisi Andrie Yunus Berangsur Pulih Usai Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 20 Persen dan Kerusakan Kornea Mata
Teror terhadap Aktivis dan Tim Kuasa Hukum Kasus Andrie Yunus Meluas Hingga Sumatera Utara
Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Terluka Akibat Siraman Asam Kuat, Bukan Air Keras
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus dari Luka Bakar Air Keras Bisa Dua Tahun
Komnas HAM Kunjungi RSCM untuk Mendalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru