Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun 2026 menuai polemik.
Ketua terpilih hasil Muswil, Sujanna Astuti Siregar, mengaku kecewa lantaran hingga kini hasil Muswil belum memperoleh dukungan dan rekomendasi resmi dari Direktur Universitas Terbuka Medan sebagai syarat pengesahan kepengurusan oleh Pengurus Pusat IKA UT.
Muswil I PW IKA UT Medan digelar di Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat, 15 Mei 2026.Baca Juga:
Menurut Sujanna, forum tersebut telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
Namun, ia menilai terdapat dugaan intervensi dari pihak tertentu yang menginginkan calon lain menjadi Ketua PW IKA UT Medan.
"Pak Husni menyampaikan kepada saya bahwa dirinya membawa calon Ketua PW atas perintah Direktur UT Medan. Padahal mereka tidak terdaftar sebagai peserta dan tidak diundang dalam Muswil," ujar Sujanna di Medan, Kamis malam, 22 Mei 2026.
Sujanna menjelaskan, Muswil diawali dengan kegiatan sosial berupa penanaman pohon buah dan aksi bersih pantai di kawasan pesisir Tapanuli Tengah.
Pembukaan acara dilakukan secara resmi oleh Direktur UT Medan, Yasir Riady, melalui Zoom dan dihadiri Pengurus Pusat IKA UT.
Menurut dia, sidang pleno dinyatakan kuorum dengan kehadiran 12 pengurus cabang dari total 14 cabang yang telah terbentuk serta pengurus wilayah.
Dalam pleno III yang membahas pemilihan ketua, Sujanna menjadi satu-satunya calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kepada panitia.
Setelah diverifikasi, forum menetapkannya sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026-2031 secara aklamasi.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Kep/Muswil I/IKA-UT MDN/V/2026.
Namun di tengah jalannya pleno, Sujanna menyebut muncul interupsi dari perwakilan Pengurus Pusat IKA UT yang mempertanyakan tidak munculnya calon lain yang disebut telah mengantongi rekomendasi Direktur UT Medan.
Situasi kemudian memanas ketika sosok calon lain bersama rombongan datang meminta masuk ke ruang sidang. Panitia menolak karena yang bersangkutan tidak memiliki tanda peserta resmi.
"Panitia bekerja berdasarkan aturan. Kalau memang ingin menjadi calon, seharusnya mengikuti mekanisme dan berkoordinasi dengan panitia sejak awal," kata Sujanna.
Ketua PW IKA UT Medan periode sebelumnya, HM Syarfi Hutauruk, bahkan sempat menyampaikan peringatan melalui Zoom agar tidak ada pihak yang mengganggu jalannya Muswil.
"Saya tidak mau ada oknum yang mengobok-obok jalannya Muswil. Kalau ada yang mencoba mengintervensi, saya tidak segan melaporkannya kepada Rektor UT," ujar Syarfi dalam forum virtual tersebut.
Sujanna juga menegaskan hubungan antara Universitas Terbuka dan IKA UT bersifat kemitraan, bukan hubungan struktural atasan dan bawahan.
Karena itu, menurutnya, Direktur UT tidak berada pada posisi menentukan sah atau tidaknya hasil Muswil.
Ia turut menyoroti persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Menurut Sujanna, Direktur UT Medan meminta LPJ diserahkan dua jam setelah pesan dikirim pada Kamis, 14 Mei 2026. Jika tidak dipenuhi, Muswil disebut hanya dianggap rapat biasa.
Menurut dia, mekanisme organisasi mengatur LPJ disampaikan terlebih dahulu dalam forum Muswil untuk diterima atau ditolak peserta sidang sebelum dilaporkan kepada pihak UT.
Menanggapi polemik tersebut, Yasir Riady menegaskan penilaian sah atau tidaknya Muswil merupakan kewenangan penuh Pengurus Pusat IKA UT.
"Penilaian sah atau tidaknya Muswil, sesuai atau tidaknya pelaksanaan Muswil dengan AD/ART, adalah kewenangan mutlak PP IKA UT, bukan kewenangan Direktur UT," ujar Yasir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia mengatakan persoalan rekomendasi maupun pengesahan hasil Muswil merupakan urusan internal organisasi alumni yang penyelesaiannya dilakukan antara PW IKA UT Medan dan Pengurus Pusat IKA UT.
"Saya mengapresiasi pelaksanaan ini sebagai salah satu bentuk demokrasi. Siapa pun bisa direkomendasikan menjadi calon ketua selama memiliki semangat membangun alumni," kata Yasir.
Sementara itu, Sujanna berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan tetap berpegang pada aturan organisasi demi menjaga independensi dan marwah IKA UT Medan sebagai wadah alumni.*
(ad)
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN