BREAKING NEWS
Jumat, 22 Mei 2026

Polemik Muswil IKA UT Medan, Ketua Terpilih Klaim Ada Dugaan Intervensi

Abyadi Siregar - Jumat, 22 Mei 2026 12:07 WIB
Polemik Muswil IKA UT Medan, Ketua Terpilih Klaim Ada Dugaan Intervensi
Ketua terpilih Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun 2026 hasil Muswil, Sujanna Astuti Siregar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun 2026 menuai polemik.

Ketua terpilih hasil Muswil, Sujanna Astuti Siregar, mengaku kecewa lantaran hingga kini hasil Muswil belum memperoleh dukungan dan rekomendasi resmi dari Direktur Universitas Terbuka Medan sebagai syarat pengesahan kepengurusan oleh Pengurus Pusat IKA UT.

Muswil I PW IKA UT Medan digelar di Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat, 15 Mei 2026.

Baca Juga:

Menurut Sujanna, forum tersebut telah berjalan sesuai mekanisme organisasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.

Namun, ia menilai terdapat dugaan intervensi dari pihak tertentu yang menginginkan calon lain menjadi Ketua PW IKA UT Medan.

"Pak Husni menyampaikan kepada saya bahwa dirinya membawa calon Ketua PW atas perintah Direktur UT Medan. Padahal mereka tidak terdaftar sebagai peserta dan tidak diundang dalam Muswil," ujar Sujanna di Medan, Kamis malam, 22 Mei 2026.

Sujanna menjelaskan, Muswil diawali dengan kegiatan sosial berupa penanaman pohon buah dan aksi bersih pantai di kawasan pesisir Tapanuli Tengah.

Pembukaan acara dilakukan secara resmi oleh Direktur UT Medan, Yasir Riady, melalui Zoom dan dihadiri Pengurus Pusat IKA UT.

Menurut dia, sidang pleno dinyatakan kuorum dengan kehadiran 12 pengurus cabang dari total 14 cabang yang telah terbentuk serta pengurus wilayah.

Dalam pleno III yang membahas pemilihan ketua, Sujanna menjadi satu-satunya calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan berkas kepada panitia.

Setelah diverifikasi, forum menetapkannya sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026-2031 secara aklamasi.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Kep/Muswil I/IKA-UT MDN/V/2026.

Namun di tengah jalannya pleno, Sujanna menyebut muncul interupsi dari perwakilan Pengurus Pusat IKA UT yang mempertanyakan tidak munculnya calon lain yang disebut telah mengantongi rekomendasi Direktur UT Medan.

Situasi kemudian memanas ketika sosok calon lain bersama rombongan datang meminta masuk ke ruang sidang. Panitia menolak karena yang bersangkutan tidak memiliki tanda peserta resmi.

"Panitia bekerja berdasarkan aturan. Kalau memang ingin menjadi calon, seharusnya mengikuti mekanisme dan berkoordinasi dengan panitia sejak awal," kata Sujanna.

Ketua PW IKA UT Medan periode sebelumnya, HM Syarfi Hutauruk, bahkan sempat menyampaikan peringatan melalui Zoom agar tidak ada pihak yang mengganggu jalannya Muswil.

"Saya tidak mau ada oknum yang mengobok-obok jalannya Muswil. Kalau ada yang mencoba mengintervensi, saya tidak segan melaporkannya kepada Rektor UT," ujar Syarfi dalam forum virtual tersebut.

Sujanna juga menegaskan hubungan antara Universitas Terbuka dan IKA UT bersifat kemitraan, bukan hubungan struktural atasan dan bawahan.

Karena itu, menurutnya, Direktur UT tidak berada pada posisi menentukan sah atau tidaknya hasil Muswil.

Ia turut menyoroti persoalan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Menurut Sujanna, Direktur UT Medan meminta LPJ diserahkan dua jam setelah pesan dikirim pada Kamis, 14 Mei 2026. Jika tidak dipenuhi, Muswil disebut hanya dianggap rapat biasa.

Menurut dia, mekanisme organisasi mengatur LPJ disampaikan terlebih dahulu dalam forum Muswil untuk diterima atau ditolak peserta sidang sebelum dilaporkan kepada pihak UT.

Menanggapi polemik tersebut, Yasir Riady menegaskan penilaian sah atau tidaknya Muswil merupakan kewenangan penuh Pengurus Pusat IKA UT.

"Penilaian sah atau tidaknya Muswil, sesuai atau tidaknya pelaksanaan Muswil dengan AD/ART, adalah kewenangan mutlak PP IKA UT, bukan kewenangan Direktur UT," ujar Yasir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia mengatakan persoalan rekomendasi maupun pengesahan hasil Muswil merupakan urusan internal organisasi alumni yang penyelesaiannya dilakukan antara PW IKA UT Medan dan Pengurus Pusat IKA UT.

"Saya mengapresiasi pelaksanaan ini sebagai salah satu bentuk demokrasi. Siapa pun bisa direkomendasikan menjadi calon ketua selama memiliki semangat membangun alumni," kata Yasir.

Sementara itu, Sujanna berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan tetap berpegang pada aturan organisasi demi menjaga independensi dan marwah IKA UT Medan sebagai wadah alumni.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Pemerasan Kajari Medan Mengembang, Muncul Nama Korban Baru
Kuil Sree Soepramaniem Nagarattar, Jejak Sejarah Komunitas Tamil di Medan Sejak 1892
Bobby Nasution Ungkap Pernah Tolak Izin Perjalanan Dinas Wali Kota Medan ke China
Kawasan Belawan Akan Ditata Ulang, Ini Rencana Pemko Medan dan PT KAI
PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Pengganti di Gang Damai, Masih Tahap Administratif
Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Republik Rem Blong

Republik Rem Blong

OlehFathul WahidKATANYA, negeri ini sudah reformasi.Ibarat sebuah bus nama trayek diperbarui, nomor bus dicat ulang, slogan ditempel besar

OPINI