Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pembangunan hunian tetap (huntap) komunal bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan dipercepat dengan memastikan ketersediaan lahan yang aman dari risiko bencana.
Tito menyebutkan, sebagian besar huntap yang telah selesai saat ini merupakan hunian tetap berbasis in-situ atau dibangun kembali di lokasi semula oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, untuk huntap komunal yang akan dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah masih melakukan proses peninjauan lahan secara ketat.Baca Juga:
"Jadi harus disiapkan tanah yang aman, jangan di lokasi semula. Nantinya perlu pengecekan dari Badan Geologi untuk memastikan keamanannya," kata Tito usai rapat kerja Satgas PRR dengan Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Tito, aspek keamanan menjadi prioritas utama agar hunian yang dibangun tidak kembali terdampak bencana di masa mendatang.
Karena itu, pemerintah akan melibatkan Badan Geologi dalam proses verifikasi kelayakan lahan.
Ia juga menegaskan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, serta dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan yang sebagian berstatus Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
"Kita perlu dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup untuk penyiapan lahan, ditambah komitmen dari pemerintah daerah," ujarnya.
Pembangunan huntap merupakan bagian dari Rencana Induk (Renduk) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Program tersebut menjadi peta jalan pemulihan pascabencana periode 2026–2028 berdasarkan usulan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.
Secara keseluruhan, renduk memuat 11.512 program dengan total anggaran mencapai Rp100,166 triliun, yang terbagi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp38,9 triliun pada 2026, Rp32,9 triliun pada 2027, dan Rp28,2 triliun pada 2028.
Untuk sektor hunian tetap, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp7,4 triliun dengan target penyelesaian paling lambat pada 2027.
Meski demikian, pemerintah mendorong percepatan pembangunan agar para penyintas tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara (huntara).*
(ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL