Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut persidangan nantinya diharapkan menjadi ruang pembuktian hukum untuk memberikan kepastian terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan publik.
"Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu," ujar Rivai, Rabu (3/6/2026).Baca Juga:
Menurutnya, proses persidangan akan membuka fakta-fakta hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada setelah menyelesaikan pendidikan secara resmi.
Rivai berharap sidang tersebut sekaligus dapat memulihkan nama baik Jokowi serta sejumlah institusi yang selama ini ikut terseret dalam polemik, termasuk UGM, penyelenggara pemilu, hingga instansi pendidikan tinggi.
Ia menilai selama ini masyarakat menerima berbagai informasi yang belum teruji kebenarannya sehingga diperlukan forum hukum untuk menguji seluruh dalil dan bukti yang ada secara terbuka.
"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoaks, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," katanya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan tersebut.
Dengan rampungnya proses penyidikan, perkara yang menyita perhatian publik selama beberapa tahun terakhir itu kini bersiap memasuki tahap persidangan guna menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan para pihak di hadapan majelis hakim.*
(in/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN