Profil Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Lulusan Terbaik IPB yang Kini Ditahan Kejagung
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Istana Kepresidenan merespons langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Marilah kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Nanti kita bersama-sama melihat dan menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan," ujar Prasetyo kepada awak media.Baca Juga:
Menurut Prasetyo, setiap langkah yang dilakukan aparat penegak hukum harus dipandang sebagai bagian dari proses pembenahan sistem pemerintahan, termasuk di kementerian maupun lembaga negara.
Ia menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk terus memperbaiki tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program-program strategis nasional.
"Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola dan manajemen pemerintahan agar semakin baik dan profesional," katanya.
Prasetyo juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar selalu menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi norma hukum dalam setiap kebijakan maupun tindakan yang dilakukan.
"Mari kita semua dalam menjalankan tugas pemerintahan senantiasa menghindarkan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan norma, terutama norma hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang diduga berkaitan dengan penyelidikan tata kelola lembaga tersebut pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN dengan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lembaga negara agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.*
(in/dh)
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengusulkan agar anggaran KSP dipisahkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemen
POLITIK
MEDAN Laju inflasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan setelah mencatatkan angka yang jauh di atas target nasional
EKONOMI
BANDA ACEH Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putri daerah asal Aceh di panggung internasional. Fotografer jurnalis asal Banda Aceh
PENDIDIKAN
ACEH TENGAH Banjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge memang merobohkan bangunan SD Negeri 10 Linge. Namun, bencana tersebut tidak ma
PENDIDIKAN
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam
HUKUM DAN KRIMINAL