BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Driver Ojol Minta Potongan Tarif 8 Persen Benar-Benar Diterapkan, ASDM: Jangan Diprank Lagi!

Abyadi Siregar - Selasa, 23 Juni 2026 19:03 WIB
Driver Ojol Minta Potongan Tarif 8 Persen Benar-Benar Diterapkan, ASDM: Jangan Diprank Lagi!
Wakil Ketua Umum Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM), Rinaldi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengumuman GoTo dan Grab yang menyatakan akan menerapkan potongan tarif maksimal 8 persen bagi pengemudi ojek online mulai 1 Juli 2026 mendapat respons dari kalangan driver.

Kebijakan tersebut disebut muncul setelah pertemuan pihak aplikator dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menyambut kebijakan itu sebagai langkah yang selama ini ditunggu para pengemudi.

Baca Juga:

Namun, mereka menekankan perlunya kepastian pelaksanaan di lapangan.

"Pada prinsipnya kami menyambut baik kabar tersebut. Penurunan potongan tarif menjadi 8 persen merupakan harapan yang telah lama disuarakan para pengemudi," kata Wakil Ketua Umum ASDM, Rinaldi, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, ASDM mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada pengumuman.

Mereka meminta agar implementasi benar-benar berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Kami berharap jangan sampai driver kembali diprank. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian pelaksanaan, bukan sekadar pernyataan di ruang publik," ujarnya.

Selain itu, ASDM menyoroti belum adanya publikasi resmi terkait dasar hukum kebijakan tersebut.

Mereka mempertanyakan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) yang disebut menjadi acuan penurunan potongan tarif.

Rinaldi menilai, jika pihak aplikator sudah menyatakan siap menjalankan kebijakan itu, maka seharusnya regulasi yang menjadi dasar hukum juga sudah tersedia dan dapat diakses publik.

"Jika aplikator sudah siap menjalankan ketentuan tersebut, maka muncul pertanyaan sederhana: apakah naskah resmi aturannya sudah ada? Jika aturannya ada, publikasikan Perpresnya. Jangan sampai aplikator sudah mengetahui isi regulasi, sementara masyarakat dan para pengemudi belum dapat mengaksesnya," tegasnya.

ASDM juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada jutaan pengemudi ojek online di Indonesia.

Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah munculnya spekulasi di masyarakat.

Mereka berharap pemerintah segera mempublikasikan aturan resmi tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan driver. Namun transparansi harus tetap dikedepankan agar kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga," tutup Rinaldi.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak, Kejagung: Dia Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG
Roy Suryo Persoalkan Penggeledahan Penyidik, Ajukan Permohonan Praperadilan
RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditawarkan Kejari, Tim Hukum Tegaskan Bukan Permintaan Jokowi
Maruli Siahaan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir!
Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri
Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru