HUT ke-436 Kota Medan, Rico Waas Ajak Semua Elemen Bersinergi Wujudkan Medan Bertuah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melontarkan pernyataan mengejutkan usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengaku empat hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya tidak berani menatap matanya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Menurut Nadiem, selama persidangan berlangsung dirinya memperhatikan sikap majelis hakim saat membacakan amar putusan. Ia menilai tidak satu pun dari empat hakim yang memvonis dirinya berani melakukan kontak mata secara langsung.
"Saya mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun tidak bisa melihat langsung ke mata saya," ujar Nadiem kepada awak media usai sidang.Baca Juga:
Keempat hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah bersama tiga hakim anggota, Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.
Nadiem kemudian menyampaikan keyakinannya bahwa para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan adanya keraguan terhadap putusan yang dijatuhkan.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," katanya.
Dalam keterangannya, Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah seorang hakim anggota yang menurutnya berpihak pada fakta-fakta persidangan.
Ia menyebut Hakim Andi Saputra secara tegas menyampaikan pendapat bahwa dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat," ucap Nadiem.
Meski telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Selain hukuman penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.* (k/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan memperkuat sinergi dalam memb
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN