Viral Buih Mirip Salju Penuhi Sungai Percut, DLH Deli Serdang Selidiki Dugaan Limbah
DELI SERDANG Kemunculan buih putih menyerupai bongkahan salju yang memenuhi aliran Sungai Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten D
PERISTIWA
JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diwarnai perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan relevansi perbandingan program MBG Indonesia dengan sejumlah negara di Eropa yang disampaikan ahli dari DPR RI.
Dalam persidangan, Saldi Isra mencecar ahli hukum tata negara Parulian Paidi Aritonang yang dihadirkan DPR RI. Pertanyaan itu berfokus pada dasar konstitusional negara-negara Eropa yang dijadikan pembanding dalam pembiayaan program makan bergizi bagi siswa.
"Saya singkat saja, Pak Doktor Parulian. Dari negara-negara yang tadi dijadikan komparasi, apakah di dalam konstitusinya ada ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen untuk pendidikan?" tanya Saldi dalam persidangan, dikutip Jumat (3/7/2026).Baca Juga:
Menanggapi pertanyaan tersebut, Parulian menjawab singkat bahwa negara-negara yang dijadikan contoh tidak memiliki ketentuan konstitusional mengenai alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
"Tidak ada, Prof," jawab Parulian.
Mendengar jawaban itu, Saldi Isra langsung mengakhiri pertanyaannya dengan menyampaikan terima kasih tanpa melanjutkan pendalaman lebih jauh.
Sebelumnya, Parulian menjelaskan berbagai model penyelenggaraan program makan bergizi di sejumlah negara. Menurutnya, Finlandia dan Swedia menerapkan sistem universal yang menjadikan makan siang sebagai hak seluruh siswa dan dibiayai penuh melalui pajak pemerintah.
Sementara di Inggris, program makan gratis hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi syarat. Adapun Prancis dan Italia menggunakan skema kombinasi subsidi pemerintah dan kontribusi orang tua dengan standar gizi yang ketat.
Parulian juga mencontohkan Jepang yang memasukkan makan siang sekolah sebagai bagian dari kurikulum pendidikan guna membangun karakter serta pola hidup sehat peserta didik.
Selain itu, Brasil disebut telah memasukkan hak atas pangan ke dalam konstitusi, sedangkan India menjalankan program serupa berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut para pemohon, frasa mengenai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai terlalu luas sehingga berpotensi memperbesar penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi utama pendidikan.
DELI SERDANG Kemunculan buih putih menyerupai bongkahan salju yang memenuhi aliran Sungai Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten D
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan akhir pekan dengan penguatan signifikan. Pada penutupan sesi perdagang
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya untuk menggugat penetapan diriny
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi meluncurkan Program Swasembada Ekonomi Hijau dan Ketahan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan kehid
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan ten
NASIONAL
MEDAN Harta kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menjadi sorotan setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komi
NASIONAL
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim di Kantor Bupati Langkat serta kam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang uji materi UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UndangUndang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem
NASIONAL