BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Hakim MK Cecar Ahli DPR soal Perbandingan MBG RI dengan Negara Eropa

Adelia Syafitri - Jumat, 03 Juli 2026 16:38 WIB
Hakim MK Cecar Ahli DPR soal Perbandingan MBG RI dengan Negara Eropa
Makan Bergizi Gratis (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diwarnai perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan relevansi perbandingan program MBG Indonesia dengan sejumlah negara di Eropa yang disampaikan ahli dari DPR RI.

Dalam persidangan, Saldi Isra mencecar ahli hukum tata negara Parulian Paidi Aritonang yang dihadirkan DPR RI. Pertanyaan itu berfokus pada dasar konstitusional negara-negara Eropa yang dijadikan pembanding dalam pembiayaan program makan bergizi bagi siswa.

"Saya singkat saja, Pak Doktor Parulian. Dari negara-negara yang tadi dijadikan komparasi, apakah di dalam konstitusinya ada ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen untuk pendidikan?" tanya Saldi dalam persidangan, dikutip Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Menanggapi pertanyaan tersebut, Parulian menjawab singkat bahwa negara-negara yang dijadikan contoh tidak memiliki ketentuan konstitusional mengenai alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

"Tidak ada, Prof," jawab Parulian.

Mendengar jawaban itu, Saldi Isra langsung mengakhiri pertanyaannya dengan menyampaikan terima kasih tanpa melanjutkan pendalaman lebih jauh.

Sebelumnya, Parulian menjelaskan berbagai model penyelenggaraan program makan bergizi di sejumlah negara. Menurutnya, Finlandia dan Swedia menerapkan sistem universal yang menjadikan makan siang sebagai hak seluruh siswa dan dibiayai penuh melalui pajak pemerintah.

Sementara di Inggris, program makan gratis hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi syarat. Adapun Prancis dan Italia menggunakan skema kombinasi subsidi pemerintah dan kontribusi orang tua dengan standar gizi yang ketat.

Parulian juga mencontohkan Jepang yang memasukkan makan siang sekolah sebagai bagian dari kurikulum pendidikan guna membangun karakter serta pola hidup sehat peserta didik.

Selain itu, Brasil disebut telah memasukkan hak atas pangan ke dalam konstitusi, sedangkan India menjalankan program serupa berdasarkan putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tiga permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut para pemohon, frasa mengenai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dinilai terlalu luas sehingga berpotensi memperbesar penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak secara langsung berkaitan dengan fungsi utama pendidikan.

Mahkamah Konstitusi masih akan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut sebelum mengambil putusan atas pengujian undang-undang yang diajukan para pemohon.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Tak Menuju Krisis, APBN Tetap Sehat dan Terkendali
APEKSI Minta Pemda Dilibatkan dalam Program MBG: Kami Tak Pernah Tahu SPPG Dibangun di Mana
KADIN Kota Bogor Gandeng PWI, Perkuat Sinergi Dukung Industri Pers di Era Digital
Kolonel Budi Utomo, Perwira Aktif TNI yang Terseret Dugaan Korupsi Proyek MBG
APEKSI Siapkan 10 Rekomendasi Strategis untuk Presiden Prabowo, Dorong Reformasi Keuangan Daerah hingga MBG
Waspada Erupsi! Ini Daftar 5 Gunung Api Berstatus Siaga di Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru