Waktu Tempuh Terpangkas dari 40 Menit Jadi 10 Menit, Jalan Alternatif Pagar Merbau Kini Mulus
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah menerapkan skema khusus dalam pelaksanaan reforma agraria melalui Badan Bank Tanah (BBT).
Dalam kebijakan tersebut, tanah yang diberikan kepada masyarakat tidak langsung berstatus hak milik, melainkan melalui hak di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama kurang lebih 10 tahun.
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan tanah hasil reforma agraria benar-benar digunakan oleh masyarakat penerima manfaat dan tidak kembali berpindah tangan kepada pihak lain, terutama perusahaan maupun spekulan tanah.Baca Juga:
Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Muji Martopo, mengatakan pemberian hak berjangka tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga tujuan utama reforma agraria, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau kegiatan reforma agraria atau redistribusi tanah langsung diberikan dengan hak milik, tantangannya besar sekali. Sudah banyak contoh tanah yang sudah menjadi hak milik akhirnya kembali dikuasai perusahaan karena berbagai alasan," ujar Muji dalam sebuah diskusi, Jumat (10/7/2026).
Tanah Tidak Bisa Langsung Dijual Selama Masa Pengelolaan
Muji menjelaskan, selama masa sekitar 10 tahun tersebut masyarakat tetap memiliki kepastian hukum untuk mengelola tanah yang diberikan.
Namun, tanah tersebut belum dapat diperjualbelikan karena pemerintah ingin memastikan lahan benar-benar dimanfaatkan secara produktif oleh penerima reforma agraria.
"Kalau konsepnya hak berjangka di atas HPL, ketika ada persoalan atau upaya penguasaan oleh pihak lain, Badan Bank Tanah bisa hadir membela masyarakat. Setelah sekitar 10 tahun, apabila tanah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan, haknya dapat ditingkatkan menjadi hak milik," kata Muji.
Menurutnya, skema tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha di atas tanah yang diberikan tanpa khawatir kehilangan hak pengelolaan.
Cegah Tanah Kembali Dikuasai Investor
Muji mengatakan salah satu alasan pemerintah menerapkan skema tersebut adalah untuk mencegah masyarakat menjual tanah ketika mendapat tawaran harga tinggi dari investor.
Ia menilai, apabila tanah langsung diberikan dalam bentuk hak milik sejak awal, ada risiko sebagian penerima memilih menjual tanah karena tergiur keuntungan sesaat.
"Kalau sejak awal sudah hak milik, kemudian ada pemodal yang datang menawarkan harga yang menarik, saya yakin banyak yang akhirnya melepas tanahnya. Akibatnya, tujuan reforma agraria untuk mengurangi kesenjangan penguasaan tanah tidak tercapai karena tanah kembali dikuasai pemodal," ujarnya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan tanah reforma agraria menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat, bukan hanya menjadi aset yang dapat diperjualbelikan.
Bank Tanah Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Selain memberikan akses terhadap tanah, Badan Bank Tanah juga menjalankan program pendampingan dan pemberdayaan bagi penerima manfaat.
Program tersebut bertujuan agar masyarakat mampu mengembangkan usaha produktif sehingga memperoleh penghasilan dari tanah yang dikelola.
"Kami ingin masyarakat menjadi mandiri. Harapannya, setelah mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan selama beberapa tahun, mereka memperoleh penghasilan yang cukup dari tanah tersebut sehingga tidak lagi memiliki keinginan untuk menjualnya," kata Muji.
Ia menambahkan, apabila penerima manfaat meninggal dunia sebelum masa 10 tahun berakhir, hak atas tanah tersebut tetap dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku.
Negara Tetap Awasi Pemanfaatan Tanah
Selama masa pengelolaan, negara tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan agar tanah reforma agraria digunakan sesuai tujuan awal.
Menurut Muji, pengawasan diperlukan agar tanah yang diberikan benar-benar meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima.
"Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Mereka bisa mengelola tanah dengan tenang, mengembangkan usaha, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan keluarga. Setelah syarat-syaratnya terpenuhi, hak milik bisa diberikan," tutur Muji.
Ia optimistis skema reforma agraria melalui Badan Bank Tanah dapat membantu mengurangi konflik pertanahan di masa depan karena pengelolaan tanah dilakukan secara lebih terarah dan disertai program pemberdayaan.
"Harapannya masyarakat bukan hanya menerima tanah, tetapi benar-benar bisa hidup lebih sejahtera dari tanah tersebut. Itulah tujuan utama reforma agraria yang sedang kami bangun," pungkasnya.* (km/ad)
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelesaikan perbaikan jalan Simpang ParbarakanKebun Jagung sepanjang 7,6 kilometer d
NASIONAL
MEDAN Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
LABUHANBATU SELATAN Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Ny. Indah Fery Simatupang, menyosialisasika
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan program bedah rumah tahun 2026.
PEMERINTAHAN
TEGAL Aktivitas pengurukan lahan di kawasan tepi pantai Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seluruh siswa SDN 060870 Medan yang menjadi korban dugaan keracunan setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (M
PERISTIWA
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Deni Syahputra, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana belanja t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri Agust KaroKaro dengan pidana penjara selama empat tahun dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial M. Iqbal Lubis, 29 tahun, diamankan personel Polsek Sunggal setelah diduga mengacungkan senjata tajam jeni
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sebagai bencana nasional. Menteri K
NASIONAL