Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, Presiden perlu mempertimbangkan agar penanganan perkara dialihkan kepada KPK guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Saut menegaskan, langkah Presiden bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan penanganan perkara berlangsung secara independen dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Presiden harus tegas saja sikapnya. Kasihkan saja ke KPK," ujar Saut, Senin (13/7/2026).Baca Juga:
Menurut dia, pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena melibatkan mantan pejabat internal Kejaksaan.
Saut menilai KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi maupun mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi yang dapat mengganggu independensi proses penegakan hukum.
"KPK bisa melakukan supervisi untuk meminimalkan conflict of interest karena antarpenegak hukum harus saling melakukan check and balance," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Ia menilai pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung justru dapat memunculkan persepsi kompromi antarlembaga penegak hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Menurut Zaenur, proses hukum harus tetap mengedepankan independensi dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menjelaskan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian perkara, termasuk pengembangan alat bukti dan koordinasi penyidikan.
Di sisi lain, Korps Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni terkait kasus tata kelola batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.* (k/dh)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL