Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Setelah beberapa kali mengajukan upaya hukum, pemerintah akhirnya memenangkan perkara dan menegaskan tidak akan memperpanjang HGB PT Indobuildco.
Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang menyatakan PT Indobuildco harus mengosongkan kawasan tersebut.
Proses eksekusi sempat berlangsung ricuh.
Massa yang menolak pengosongan kawasan melemparkan batu, botol air mineral, hingga bambu ke arah petugas dan awak media.
Dengan selesainya proses eksekusi tersebut, pemerintah kini memasukkan kawasan Hotel Sultan sebagai bagian dari aset negara dan menyiapkan rencana pemanfaatan baru untuk kawasan strategis tersebut.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.