Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif Rp0 untuk sejumlah layanan administrasi hukum terkait koperasi. Kebijakan tersebut mencakup proses pengesahan pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, hingga pembubaran koperasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa layanan pengesahan akta pendirian koperasi tidak dikenakan biaya. Hal serupa juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.Baca Juga:
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, aturan baru tersebut mengatur ratusan jenis tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, sebagian tarif tetap diberlakukan dengan nominal yang sama, sementara sejumlah tarif lainnya mengalami penyesuaian. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
"Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian," ujar Widodo, Minggu (19/7/2026).
Widodo menjelaskan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 juga berkaitan dengan perubahan nomenklatur kementerian. Aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, masih menggunakan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.
"Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya 2024 masih Kemenkumham, sekarang Kementerian Hukum, sehingga perlu disesuaikan," katanya.
PP Nomor 30 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 10, aturan tersebut mulai berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangan.
Dengan adanya kebijakan tarif gratis ini, masyarakat yang ingin mendirikan koperasi akan mendapatkan kemudahan dalam proses administrasi hukum. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan koperasi serta memperkuat peran koperasi dalam perekonomian masyarakat.
Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum tetap akan disetorkan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.* (k/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN