Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Abdya, HIPELMABDYA Beri Rapor Hijau untuk Safaruddin-Zaman Akli
BANDA ACEH Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) memberikan penilaian positif terhadap satu tahun kepemimpinan Bupati
NASIONAL
JAKARTA– Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menegaskan pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dibacakan dalam sidang praperadilan, Senin (20/7/2026).
"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Abrianto.Baca Juga:
Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak lagi memiliki relevansi karena dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan perkara pokok yang tengah berjalan.
"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum berhak mengajukan praperadilan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelas Abrianto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan sehingga status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya tetap dinyatakan sah menurut hukum.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Roy Suryo akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.* (oz/dh)
BANDA ACEH Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) memberikan penilaian positif terhadap satu tahun kepemimpinan Bupati
NASIONAL
BANDA ACEH Amil Relawan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen memaparkan lima strategi untuk mengoptimalkan penggalangan dana zakat
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima audiensi Pengurus Daerah Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Aceh di Ruang Kerj
NASIONAL
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh memperketat pengawasan internal terhadap anggotanya dengan menggelar tes urine secara acak, pemeriksaan t
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah BI Investment Day Sepulau Sumatera yang
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meninjau Paviliun Pulau Pinang, Malay
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menyaj
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperketat upaya penanganan Tuberkulosis (TB) dengan mengoptimalkan strategi tracing atau pelacakan aktif m
KESEHATAN
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dinilai menyerang kredibilitas lembaga l
NASIONAL