BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Mulai Pekan Depan, BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Administrator - Senin, 10 Agustus 2026 10:37 WIB
Mulai Pekan Depan, BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Para siswa menerima makanan prohram MBG. (foto: BGN/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada wadah atau ompreng makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan yang diterima siswa dan guru dikonsumsi dalam kondisi aman sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi batas waktu konsumsi pada ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa.

Baca Juga:

Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum.

"Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting," kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu, 9 Agustus 2026.

Sudaryono menegaskan larangan mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.

Menurut Sudaryono, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena makanan tersebut disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

Ia menjelaskan, makanan secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang.

Karena itu, pencantuman batas waktu konsumsi dinilai penting untuk memastikan makanan tetap aman ketika dikonsumsi.

"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi," tuturnya.

Selain mewajibkan pencantuman batas waktu konsumsi, BGN juga meminta penerima manfaat tidak membawa pulang makanan MBG.

Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," kata Sudaryono.

Sudaryono mengatakan kebiasaan membawa pulang makanan MBG perlu dihindari karena dapat meningkatkan risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam sejumlah kasus keracunan makanan MBG di beberapa daerah.

Dampaknya, kata dia, tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

"Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucapnya.

Menurut BGN, makanan MBG disiapkan sebagai makanan segar sehingga memiliki batas waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi setelah matang.

"Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," tuturnya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, informasi mengenai batas waktu konsumsi pada ompreng diharapkan dapat menjadi pengingat bagi guru dan siswa sebelum menyantap makanan MBG.

BGN juga meminta guru berperan aktif dalam memastikan makanan yang dibagikan kepada peserta didik dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan oleh penerima MBG, baik siswa maupun guru.

"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan," ujarnya.

Penerapan ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan program MBG sekaligus memperkuat upaya pencegahan risiko keracunan akibat makanan yang disimpan atau dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman.* (vo/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Makan Telur 5 Kali Seminggu, Risiko Alzheimer Disebut Lebih Rendah!
Dari Sisa Makanan Jadi Pakan Ternak, Inovasi KKN UGM di Asahan Tuai Apresiasi
Bantah Sekolah Rakyat Tak Bermutu, Seskab Teddy: 43 Ribu Anak Putus Sekolah Kini Kembali Belajar
Prabowo Sebut Kinerjanya “Oke”, Gerindra Ungkap Buktinya
Cara Merebus Jengkol agar Cepat Empuk dan Tidak Bau, Simak 7 Langkahnya!
Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Sesuai Prinsip Koperasi, Pengamat: Demokratisnya di Mana?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru