Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan masyarakat agar kebebasan berpendapat dalam demokrasi tetap disertai tanggung jawab.
Ia meminta perbedaan pandangan tidak berubah menjadi penghinaan atau permusuhan antarsesama warga negara.
Hal itu disampaikan Muzani dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.Baca Juga:
Menurut Muzani, Indonesia dapat berdiri dan berkembang karena kekuatan rakyat yang bersatu.
Karena itu, persatuan harus dijaga agar energi bangsa tidak habis untuk konflik dan saling mencurigai.
"Republik ini dapat berdiri bukan karena kekayaan yang melimpah, bukan pula karena dukungan internasional yang sejak awal telah tersedia, tapi karena kekuatan rakyat yang bersatu bahwa Indonesia adalah rumah bersama yang layak diperjuangkan. Persatuan yang sebabkan kemajuan terjadi bila persatuan melemah energi bangsa ini akan habis untuk saling curiga dan saling meniadakan," kata Muzani dalam pidato Sidang Tahunan 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Muzani mengatakan Indonesia telah memilih demokrasi sebagai jalan dalam mengelola aspirasi dan perbedaan pandangan.
Menurut dia, perbedaan tetap dapat disampaikan, tetapi harus menggunakan bahasa yang baik.
"Kita telah memilih jalan demokrasi, dlm kelola aspirasi dan pandangan yang berbeda kita boleh berbeda pandangan tetapi perbedaan itu disampaikan dengan cara budi dan bahasa yang baik," imbuhnya.
Muzani menegaskan kebebasan berbicara tidak berarti seseorang bebas merendahkan orang lain.
Ia menilai demokrasi justru akan semakin kuat apabila kebebasan berpendapat disertai argumentasi dan tanggung jawab.
"Demokrasi tidak akan lebih kuat karena kita semakin keras mencela, demokrasi akan jadi kuat jika kebebasan bicara disertai tanggung jawab, jika kebebasan berpendapat disampaikan dengan argumentasi, jika perbedaan tidak dijadikan alasan untuk lakukan penghinaan," ujar dia.
Ia juga mengingatkan agar ruang publik tidak dipenuhi dengan bahasa yang merendahkan martabat manusia.
Perbedaan politik, kata Muzani, seharusnya tidak menjadi alasan untuk memecah hubungan sosial di tengah masyarakat.
"Kita tidak boleh biarkan ruang publik dipenuhi dengan bahasa yang rendahkan martabat manusia, kita tak selayaknya membiarkan perbedaan politik merusak persahabatan, memecah belah kekeluargaan, dan menanamkan kebencian sesama anak bangsa," ujar dia.
Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah mantan pejabat negara juga hadir, antara lain Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 Boediono, serta Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin.
Para pimpinan partai politik turut menghadiri agenda tersebut.
Di antaranya Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia.
Sejumlah pejabat negara juga hadir, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Pratikno, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Dari unsur lembaga negara, hadir Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Pesan Muzani dalam sidang tahunan tersebut menempatkan etika dalam berdemokrasi sebagai salah satu hal penting.
Kebebasan menyampaikan pendapat, menurut dia, perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, argumentasi, dan penghormatan terhadap sesama warga negara.* (d/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL