Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang menjelang rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Polisi menyebut mereka membawa sejumlah barang yang diduga dapat memicu kericuhan, seperti petasan, flare, dan botol yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan 21 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Mereka saat ini dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Budi, polisi telah menyita barang-barang yang dibawa oleh 21 orang tersebut. Pihaknya masih mendalami asal-usul mereka serta keterkaitannya dengan kelompok yang berencana menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Budi menduga keberadaan kelompok tersebut berkaitan dengan upaya memicu konflik antara petugas keamanan dan peserta aksi.
"Tujuannya adalah membuat konflik antara petugas pengamanan dengan peserta yang menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.
Polisi juga masih menyelidiki tujuan membawa flare, petasan, hingga botol yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov.
"Apakah flare, apakah petasan, apakah bom molotov, botol molotov yang akan dijadikan bom molotov ini merupakan bagian dalam penyampaian pendapat, itu kita jawab secara bijak," ujar Budi.
Pada Selasa (18/8/2026), Polda Metro Jaya mencatat terdapat 31 aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Jakarta. Salah satunya adalah aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Untuk mengamankan seluruh kegiatan tersebut, sebanyak 9.242 personel gabungan disiapkan. Rinciannya, 5.670 personel berasal dari Polda Metro Jaya, 222 personel dari polres jajaran, 1.500 personel TNI, serta 1.850 personel BKO Mabes Polri.
Budi mengatakan pengamanan dilakukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan personel yang bertugas mengamankan aksi penyampaian pendapat tidak diperbolehkan membawa senjata api.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.