BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Pigai: Rakyat Papua Boleh Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Merdeka

Johan - Selasa, 18 Agustus 2026 12:12 WIB
Pigai: Rakyat Papua Boleh Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Merdeka
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026). (Foto: ANTARA/Devi Nindy)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NABIRE - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak. Namun, menurutnya, tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperbolehkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026) malam. Ia mengatakan penyampaian aspirasi tetap dijamin sepanjang dilakukan sesuai hukum dan konstitusi.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai.

Baca Juga:

Menurut Pigai, perjuangan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat UUD 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan ditempuh melalui mekanisme yang sah.

"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujarnya.

Pigai juga mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Ia meminta berbagai persoalan yang dialami masyarakat dihimpun dalam bentuk fakta, data, informasi, dan dokumentasi.

Menurutnya, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.

"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata Pigai.

Ia juga mendorong penguatan akses keadilan dengan menghadirkan institusi penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah konflik.

Pigai menyebut dirinya telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, termasuk Puncak Jaya, Mulia, serta wilayah lain di sekitarnya.

Namun, menurut Pigai, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan perlu diimbangi dengan penguatan masyarakat sipil dan advokat. Hal tersebut dinilai penting agar warga memiliki pendamping dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
21 Tahun Damai Aceh, Kapolda Terima Penghargaan Gubernur di Tengah Kehadiran Dubes Negara Sahabat
Bukan Cuma Seremonial, Kemenhan Bedah 52 Rumah Veteran di 19 Provinsi
Ribuan Warga Ikuti Kirab Merah Putih di Asahan, Wabup Rianto Kobarkan Semangat HUT RI ke-81
Prabowo Minta Perwira TNI-Polri Selalu Hadir untuk Rakyat Saat Menghadapi Kesulitan
Bukan Sekadar Pangkat, Ini Pesan Prabowo untuk 1.177 Perwira Baru TNI-Polri
5 Eks OPM Puncak Jaya Ikrar Setia NKRI, Pendekatan Humanis Berbuah Perdamaian di Papua Tengah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru