Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
NABIRE - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak. Namun, menurutnya, tuntutan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak diperbolehkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8/2026) malam. Ia mengatakan penyampaian aspirasi tetap dijamin sepanjang dilakukan sesuai hukum dan konstitusi.
"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai.
Baca Juga:
Menurut Pigai, perjuangan agar masyarakat Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat UUD 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum dan ditempuh melalui mekanisme yang sah.
"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujarnya.
Pigai juga mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat advokasi berbasis bukti. Ia meminta berbagai persoalan yang dialami masyarakat dihimpun dalam bentuk fakta, data, informasi, dan dokumentasi.
Menurutnya, pengaduan yang dilengkapi bukti dapat diproses melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.
"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata Pigai.
Ia juga mendorong penguatan akses keadilan dengan menghadirkan institusi penegak hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah konflik.
Pigai menyebut dirinya telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya, termasuk Puncak Jaya, Mulia, serta wilayah lain di sekitarnya.
Namun, menurut Pigai, keberadaan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan perlu diimbangi dengan penguatan masyarakat sipil dan advokat. Hal tersebut dinilai penting agar warga memiliki pendamping dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" ujarnya.
Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat tidak bertentangan dengan kepentingan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru mendorong lebih banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan hadir di Papua.
"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah," ucapnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.