Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG diperketat.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran berat bahkan dapat direkomendasikan untuk ditutup.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program MBG yang mempertemukan Ombudsman dengan SPPG se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan lembaganya memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut dia, MBG termasuk program yang dapat diawasi karena merupakan program prioritas pemerintah dan menggunakan anggaran negara.
"Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," ujar Fikri.
Dalam rapat tersebut, keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekankan agar seluruh SPPG memenuhi standar kebersihan dan keamanan makanan.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) disebut sebagai standar minimal yang harus dipenuhi.
Kebersihan juru masak dan keamanan air juga diminta diperhatikan. Selain itu, sanitarian puskesmas perlu dilibatkan sebagai mitra pengawasan secara rutin.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.