BREAKING NEWS
Senin, 24 Agustus 2026

23 Pasal KUHAP hingga 4 Putusan MK, Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Pelanggaran dalam Proses Hukumnya

Johan - Senin, 24 Agustus 2026 21:20 WIB
23 Pasal KUHAP hingga 4 Putusan MK, Kubu Febrie Klaim Temukan 40 Pelanggaran dalam Proses Hukumnya
Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ragunan, Rabu (19/8/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurutnya, putusan praperadilan nantinya dapat menjadi ruang untuk memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penegak hukum, inilah saatnya penegak hukum betul-betul menangani hukum, menegakkan hukum tanpa melanggar hukum," tegasnya.

Putusan praperadilan pada 27 Agustus 2026 nantinya akan menentukan apakah permohonan yang diajukan Febrie terkait proses hukum terhadap dirinya dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mencari 'Asbabun Nuzul' Harta: Saat Kubu Febrie Skakmat Dalil TPPU Bisa Berdiri Sendiri
"Sound Horeg Sampai Tengah Malam, Kantor DPRD Diacak-acak," Warga Pati Curhat ke DPR, Plt Bupati Bakal Dipanggil
Sidang Praperadilan Febrie, Eks Kepala PPATK: Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Tindak Pidana Asal Terbukti
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru