Gempur Titik Api Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi Prioritas
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar aparat penegak hukum (APH) dalam proses hukum terhadap kliennya.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Jadi kami mengidentifikasi selama proses hukum terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan, dan berdasarkan pembuktian di proses persidangan," kata Febri di PN Jakarta Selatan.Baca Juga:
Febri mengatakan temuan tersebut telah dituangkan dalam berkas kesimpulan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN dan diserahkan kepada hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki.
"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," ujarnya.
Menurut Febri, dugaan pelanggaran tersebut tersebar dalam sejumlah aturan. Rinciannya, satu ketentuan dalam konstitusi, 23 ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta empat ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, pihak Febrie mengklaim menemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, empat putusan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan Kapolri dan Peraturan Jaksa Agung.
Febri menilai proses praperadilan tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan pribadi Febrie sebagai tersangka. Menurutnya, perkara tersebut juga menjadi momentum untuk menguji prosedur penegakan hukum.
"Poin yang ingin kami sampaikan adalah selain proses praperadilan ini perlu dilihat sebagai pelaksanaan hak dari tersangka, tapi kami melihat dan ingin menempatkan ini jauh lebih besar dan jauh lebih penting, yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," katanya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8/2026). Febri berharap hakim tidak ragu dalam mengambil keputusan atas permohonan yang telah diajukan.
Dia juga menegaskan bahwa jika praperadilan dikabulkan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus perkara pokok yang tengah dihadapi Febrie.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, karena kami lihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak," ujar Febri.
Menurutnya, putusan praperadilan nantinya dapat menjadi ruang untuk memastikan aparat penegak hukum menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penegak hukum, inilah saatnya penegak hukum betul-betul menangani hukum, menegakkan hukum tanpa melanggar hukum," tegasnya.
Putusan praperadilan pada 27 Agustus 2026 nantinya akan menentukan apakah permohonan yang diajukan Febrie terkait proses hukum terhadap dirinya dapat dikabulkan atau ditolak oleh pengadilan.* (k/dh)
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL
PALEMBANG Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di empat provinsi
NASIONAL