Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai keputusan memperpanjang atau mengganti Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Pernyataan itu disampaikan Sahroni di tengah gugatan mengenai batas masa jabatan Kapolri yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sahroni mengatakan Presiden memiliki kewenangan menentukan siapa yang menjadi pembantunya, termasuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Jabatan strategis apapun itu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia, Presiden tahu atas kebutuhan pembantu-pembantunya," kata Sahroni, Selasa (25/8/2026).
Baca Juga:
Menurut politikus Partai NasDem itu, pembuat undang-undang telah berupaya menyediakan dasar hukum terkait jabatan Kapolri. Setelah landasan hukum tersebut tersedia, keputusan mengenai pergantian ataupun perpanjangan masa jabatan tetap berada pada Presiden.
"Betul sekali. Yang penting ada dasar UU yang kuat dulu, nanti Presiden punya hak tertinggi mau ganti cepat atau diperpanjang," ujarnya.
Sahroni juga mengatakan Presiden dapat mempertahankan Kapolri selama dinilai memiliki kinerja yang baik. Ia mencontohkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hingga kini masih menjabat.
"Contohnya sekarang Jenderal Sigit (Listyo Sigit Prabowo) kan masih tetap dipertahankan karena punya kinerja yang baik. Buat apa diganti? Bila perlu sampai pensiun juga tidak apa-apa," kata Sahroni.
Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan untuk merespons gugatan terhadap ketentuan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Polri terbaru. Para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta perpanjangan masa jabatan Kapolri dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 315/PUU-XXIV/2026. Ketentuan yang diuji adalah Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terhadap UUD 1945.
Para pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas periodisasi yang tegas bagi masa jabatan Kapolri. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat masa jabatan dapat menjadi elastis dan berpotensi menimbulkan subjektivitas politik dalam menentukan pergantian pejabat.
Selain meminta masa jabatan lima tahun dengan maksimal satu kali perpanjangan, pemohon juga meminta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.