Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Para pemohon turut meminta MK menetapkan alasan yang jelas dan terbatas untuk pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatannya berakhir, seperti permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena putusan MK nantinya dapat menentukan bagaimana batas masa jabatan Kapolri diatur dalam sistem hukum Indonesia.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.