BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Dari Kapal Latih TNI AL Buatan Yugoslavia ke Meja Lelang: Nasib Akhir Eks KRI Ki Hajar Dewantara Direstui DPR

Johan - Kamis, 27 Agustus 2026 15:38 WIB
Dari Kapal Latih TNI AL Buatan Yugoslavia ke Meja Lelang: Nasib Akhir Eks KRI Ki Hajar Dewantara Direstui DPR
Komisi I DPR rapat dengan Kemhan bahas eks KRI Ki Hajar Dewantara (Foto: Anggi/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut, Kamis (27/8/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan persetujuan tersebut berkaitan dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga:

Persetujuan DPR tersebut diberikan setelah pemerintah mengajukan permohonan melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.

Utut menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai Rp100 miliar atau lebih memerlukan persetujuan DPR RI.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih TNI AL yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.

Kapal tersebut sebelumnya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut.

Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis kapal, eks KRI Ki Hajar Dewantara dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

Usia pakai kapal tersebut juga disebut telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.

Selain itu, persenjataan kapal telah dibongkar pada 2018. Setahun kemudian, pada 2019, bendera perang atau ular-ular diturunkan.

"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," ujar Donny.

Menurut Donny, kondisi kapal yang sudah tidak memiliki manfaat operasional membuat keberadaannya berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

Karena itu, pemerintah menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah nilai aset terus menurun akibat penyimpanan dalam waktu panjang.

Penjualan tersebut juga dinilai dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan dari hasil optimalisasi aset.

"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Donny.

Dengan persetujuan Komisi I DPR, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 selanjutnya dapat dilaksanakan pemerintah melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan pengelolaan BMN.* (an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ubah Aset Korupsi Benny Tjokrosaputro Jadi Rp129 Miliar, Negara Raup Hasil Lelang Fantastis
Pemprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP 2026, Peluang Dapat Dana Tahap II Lebih Besar
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keadilan Tak Berhenti pada Hukuman, Aset Koruptor Harus Dikembalikan ke Negara
Kejagung Setor Rp1,02 Triliun Hasil Pemulihan Aset Korupsi Eddy Tansil ke Kemenkeu
Jaksa Agung Minta Aset Koruptor Segera Dilelang, Negara Tak Mau Terbebani Biaya Perawatan
Pemerintah Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang 9 Seri Surat Utang Negara, Permintaan Investor Tembus Rp 74,9 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru