Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Karena itu, pemerintah menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang masih tersisa sekaligus mencegah nilai aset terus menurun akibat penyimpanan dalam waktu panjang.
Penjualan tersebut juga dinilai dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan dari hasil optimalisasi aset.
"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Donny.
Dengan persetujuan Komisi I DPR, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 selanjutnya dapat dilaksanakan pemerintah melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan pengelolaan BMN.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.