BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Agustus 2026 17:22 WIB
Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi dan pendapat yang sah.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian UU KUHP di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

"Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah," kata Adies.

Baca Juga:

MK juga menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat ketika menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

"Dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka," ujarnya.

Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik serta pendapat masyarakat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.

"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Adies.

MK juga menegaskan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik individu tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.

"Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara," ujarnya.

Adies menjelaskan lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek perlindungan dalam norma penghinaan karena lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.

"Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina," katanya.

MK juga menilai perubahan ketentuan penghinaan dari delik biasa dalam KUHP lama menjadi delik aduan dalam KUHP baru belum cukup untuk memastikan adanya perubahan paradigma menuju negara hukum yang demokratis.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Pemerintahan yang Adil Tidak Alergi Kritik
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Angkat Bicara
Sudah Empat Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Kini Persoalkan SPDP hingga Dua Rezim KUHP Sekaligus
Berhentilah Memprovokasi Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru