Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Pergeseran rumusan delik larangan penghinaan dari delik biasa dalam KUHP lama menjadi delik aduan dalam norma Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 tidak cukup untuk memenuhi pergeseran paradigma dimaksud," ujar Adies.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan suara dan aspirasi rakyat harus menjadi pedoman bagi lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusional.
"Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi kritik dan efek menakut-nakuti akibat berlakunya Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 beralasan menurut hukum.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
"Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki dan Riesa Zhafirah.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon Priskila Octaviani menilai Pasal 240 KUHP menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.