BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Agustus 2026 17:22 WIB
Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pergeseran rumusan delik larangan penghinaan dari delik biasa dalam KUHP lama menjadi delik aduan dalam norma Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 tidak cukup untuk memenuhi pergeseran paradigma dimaksud," ujar Adies.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan suara dan aspirasi rakyat harus menjadi pedoman bagi lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusional.

"Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," katanya.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi kritik dan efek menakut-nakuti akibat berlakunya Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 beralasan menurut hukum.

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

"Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menyatakan Pasal 241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki dan Riesa Zhafirah.

Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon Priskila Octaviani menilai Pasal 240 KUHP menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusional.

Para pemohon mempersoalkan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Pemerintahan yang Adil Tidak Alergi Kritik
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Angkat Bicara
Sudah Empat Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Kini Persoalkan SPDP hingga Dua Rezim KUHP Sekaligus
Berhentilah Memprovokasi Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru