Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut mereka, kondisi tersebut membuka ruang penafsiran subjektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Para pemohon juga menilai Pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi karena mengatur penyebarluasan melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi, terhadap ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggunakan media sosial dan platform digital untuk menyampaikan gagasan, analisis serta kritik terhadap kebijakan publik.
Dengan putusan ini, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana sebelumnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.