BREAKING NEWS
Sabtu, 29 Agustus 2026

Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati

Adelia Syafitri - Jumat, 28 Agustus 2026 17:22 WIB
Kandas Total! MK Resmi Hapus Pasal Karet 'Penghinaan Pemerintah', Tegaskan Lembaga Negara Tak Punya Rasa Sakit Hati
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut mereka, kondisi tersebut membuka ruang penafsiran subjektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Para pemohon juga menilai Pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi karena mengatur penyebarluasan melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi, terhadap ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggunakan media sosial dan platform digital untuk menyampaikan gagasan, analisis serta kritik terhadap kebijakan publik.

Dengan putusan ini, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana sebelumnya.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Divonis Bebas Kasus Korupsi, Eks Kabag Pemkab Madina Ingin Kembali Berkarier sebagai ASN
Pemerintahan yang Adil Tidak Alergi Kritik
BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ruben Onsu Angkat Bicara
Sudah Empat Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo Kini Persoalkan SPDP hingga Dua Rezim KUHP Sekaligus
Berhentilah Memprovokasi Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru