Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). MK menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi dan pendapat yang sah.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengujian UU KUHP di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
"Norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah," kata Adies.
Baca Juga:
MK juga menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat ketika menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.
"Dapat menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka," ujarnya.
Menurut MK, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik serta pendapat masyarakat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis.
"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata Adies.
MK juga menegaskan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik individu tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.
"Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara," ujarnya.
Adies menjelaskan lembaga negara tidak tepat ditempatkan sebagai objek perlindungan dalam norma penghinaan karena lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia.
"Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela maupun rasa dihina," katanya.
MK juga menilai perubahan ketentuan penghinaan dari delik biasa dalam KUHP lama menjadi delik aduan dalam KUHP baru belum cukup untuk memastikan adanya perubahan paradigma menuju negara hukum yang demokratis.
"Pergeseran rumusan delik larangan penghinaan dari delik biasa dalam KUHP lama menjadi delik aduan dalam norma Pasal 240 dan Pasal 241 UU 1/2023 tidak cukup untuk memenuhi pergeseran paradigma dimaksud," ujar Adies.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan suara dan aspirasi rakyat harus menjadi pedoman bagi lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusional.
"Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para pemohon mengenai potensi kriminalisasi kritik dan efek menakut-nakuti akibat berlakunya Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU 1/2023 beralasan menurut hukum.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
"Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU 1/2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki dan Riesa Zhafirah.
Sebelumnya, kuasa hukum para pemohon Priskila Octaviani menilai Pasal 240 KUHP menempatkan warga dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" yang dinilai tidak memiliki definisi maupun parameter objektif yang jelas.
Menurut mereka, kondisi tersebut membuka ruang penafsiran subjektif untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Para pemohon juga menilai Pasal 241 KUHP semakin memperluas ruang kriminalisasi karena mengatur penyebarluasan melalui berbagai sarana, termasuk teknologi informasi, terhadap ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk mahasiswa yang menggunakan media sosial dan platform digital untuk menyampaikan gagasan, analisis serta kritik terhadap kebijakan publik.
Dengan putusan ini, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU KUHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana sebelumnya.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.