BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Ahok Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat "Kejar Setoran" Negara, DPR Cari Formula Pengawasan

Adelia Syafitri - Senin, 31 Agustus 2026 10:46 WIB
Ahok Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat "Kejar Setoran" Negara, DPR Cari Formula Pengawasan
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR Ri, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8). (Foto: Argya Maheswara/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi III DPR RI masih mencari formulasi terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika nantinya resmi berlaku. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengawasan harus mampu mencegah sekaligus menindak aparat yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan ketentuan perampasan aset.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:

Menurut Habiburokhman, perlu ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan. Sanksi terhadap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus mencakup aspek etika, profesi hingga pidana.

"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut," katanya.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan penguatan mekanisme pengawasan juga diperlukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kekhawatiran itu disebut semakin besar karena RUU Perampasan Aset direncanakan tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk perkara perpajakan.

"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ungkap Habiburokhman.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan penerapan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di muka hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan tanpa melihat status maupun jabatan.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPR berupaya menyusun mekanisme pengawasan yang ketat agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset nantinya tidak dijalankan secara serampangan.

Habiburokhman mengingatkan penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," pungkasnya.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
Jangan Sampai Jadi Alat Bungkam Lawan Politik, Ini Pesan Pakar soal RUU Perampasan Aset
DPRD Batubara Awasi Penggunaan Dana TKD Rp165,9 Miliar, Eksekutif Tak Libatkan dalam Pembahasan
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
DPR Minta Polri Usut Dalang dan Pendana di Balik Kasus Karhutla
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru