Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam proses pengajuan tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Mulyono, disebut bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor dan meminta "uang apresiasi" agar permohonan restitusi disetujui.
PT BKB melalui Venasius kemudian disebut menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut disertai pembagian untuk pihak-pihak yang terlibat.
Setelah restitusi dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, muncul pembahasan mengenai pembagian "uang apresiasi". Uang tersebut disebut dicairkan melalui invoice fiktif.
Dalam perkara itu, pembagian uang yang disepakati yakni Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega dan Rp500 juta untuk Venasius.
KPK sebelumnya telah menetapkan Mulyono dan Dian Jaya Demega sebagai pihak yang disangkakan menerima suap, sedangkan Venasius Jenarus Genggor disangkakan sebagai pemberi.
Penyidik KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen dan barang bukti lain yang diperoleh dari sejumlah penggeledahan di berbagai wilayah.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.