BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Desk Ketenagakerjaan Polri dan Mediasi, Jalan Tengah Selesaikan Sengketa PHK

Raman Krisna - Jumat, 04 September 2026 14:53 WIB
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Mediasi, Jalan Tengah Selesaikan Sengketa PHK
Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perselisihan antara pekerja dan perusahaan menjadi salah satu persoalan dalam hubungan industrial.

Sengketa dapat berkaitan dengan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, hingga pemenuhan hak pekerja.

Persoalan tersebut dapat berlangsung panjang apabila tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang efektif.

Baca Juga:

Salah satu upaya yang kini mendapat perhatian adalah Desk Ketenagakerjaan Polri yang diluncurkan pada 20 Januari 2025.

Desk tersebut dirancang sebagai wadah penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Tahapannya meliputi laporan, gelar perkara, mediasi, hingga penegakan hukum sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria mengatakan pendekatan melalui mediasi mulai menunjukkan hasil dalam sejumlah kasus.

Salah satunya sengketa antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami PHK sejak 2021.

Selama beberapa tahun, para pekerja belum memperoleh kompensasi PHK dan kekurangan upah.

Melalui fasilitasi dan mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Juni 2026, perusahaan menyatakan kesediaannya membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah dengan nilai total sekitar Rp10 miliar kepada 131 pekerja.

"Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi bukan sekadar forum mempertemukan dua pihak, tetapi dapat menghasilkan kepastian konkret atas hak pekerja sekaligus memberikan jalan keluar bagi perusahaan dari sengketa yang telah berlangsung lama," kata Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria, di Kendal, Jawa Tengah, Jumat (4 September 2026).

Dani mengatakan kasus lain terjadi pada PT Amos Indah Indonesia.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
500 Santri Keracunan Massal di Sidoarjo, Zulhas Tancap Gas Minta Kepala SPPG Diproses Hukum Tanpa Toleransi
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Yaqut Larang Catatan Rapat Pansus Haji Dibawa Keluar: Saya Bakar Catatan Itu
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Inalum Perkuat Hilirisasi Aluminium dan Komitmen ESG, Andalkan Energi Bersih 603 MW
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru