BREAKING NEWS
Jumat, 04 September 2026

Desk Ketenagakerjaan Polri dan Mediasi, Jalan Tengah Selesaikan Sengketa PHK

Raman Krisna - Jumat, 04 September 2026 14:53 WIB
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Mediasi, Jalan Tengah Selesaikan Sengketa PHK
Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebanyak 134 pekerja mengalami PHK pada Maret 2026 dan kemudian mempersoalkan pemenuhan hak mereka.

Persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri bersama perusahaan serta pekerja.

Hasilnya, disepakati pembayaran kompensasi PHK dengan total mencapai Rp12,7 miliar.

Seluruh kompensasi tersebut dilaporkan telah dibayarkan kepada 134 pekerja sesuai kesepakatan.

Menurut Dani, penyelesaian tersebut tidak berarti PHK dibatalkan. PHK tetap terjadi, tetapi hak pekerja diselesaikan.

"Dari dua kasus tersebut, dapat dikatakan bahwa menjaga stabilitas hubungan industrial bukan berarti menghilangkan seluruh konflik antara pekerja dan perusahaan. Stabilitas justru tercipta ketika konflik memiliki jalan penyelesaian yang jelas, cepat, dialogis dan berkeadilan. Ketika sengketa yang berlangsung bertahun-tahun dapat diarahkan menuju kesepakatan, potensi konflik yang lebih besar dapat ditekan. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri tidak seharusnya dipandang sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial," imbuh Dani.

Dani menilai keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri akan lebih efektif jika berjalan bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, serta mekanisme hukum ketenagakerjaan yang telah tersedia.

Menurut dia, kekuatan utama desk tersebut terletak pada kolaborasi, bukan pendekatan sektoral.

"Desk Ketenagakerjaan Polri layak dilihat bukan sekadar sebagai meja pengaduan ketika terjadi sengketa, tetapi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem hubungan industrial yang lebih kondusif," pungkas Dani.* (ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
500 Santri Keracunan Massal di Sidoarjo, Zulhas Tancap Gas Minta Kepala SPPG Diproses Hukum Tanpa Toleransi
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Yaqut Larang Catatan Rapat Pansus Haji Dibawa Keluar: Saya Bakar Catatan Itu
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Izin 5 Perusahaan di Kalbar Dibekukan Imbas Karhutla, Menhut: Bisa Berujung Pidana
Inalum Perkuat Hilirisasi Aluminium dan Komitmen ESG, Andalkan Energi Bersih 603 MW
Dituding “Jual” Winda Lorenza ke Wakapolda, Brigadir Imam Harefa Lapor ke Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru