Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ahli hukum pidana Didit Wijayanto meminta hakim mengedepankan hati nurani dalam memutus permohonan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Roy meminta ganti rugi Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Didit dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Roy Suryo dalam sidang praperadilan jilid V di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Menurutnya, permohonan ganti kerugian tetap diajukan melalui mekanisme praperadilan, tetapi substansinya berbeda dengan praperadilan yang menguji sah atau tidaknya upaya paksa aparat penegak hukum.
"Ini memang disebutnya tetap permohonan praperadilan permintaan ganti kerugian, bukan permohonan praperadilan yang sebenarnya, yang dimaksud menguji tindakan abuse of power karena tidak lagi membahas abuse of power di sini," ujar Didit.
Baca Juga:
Dia menjelaskan permohonan ganti kerugian merupakan konsekuensi setelah adanya putusan praperadilan yang menyatakan tindakan aparat tidak sah. Karena itu, menurut Didit, perkara tersebut tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menunda proses pidana pokok.
Didit juga menilai permohonan ganti rugi yang diajukan Roy tidak semestinya mengikuti SEMA yang mengatur praperadilan dalam konteks berbeda.
"Ada juga ganti rugi setelah salah hukum, itu juga mengikuti (mekanisme) praperadilan. Makanya, permohonan ganti rugi ini harusnya tidak mengikuti SEMA karena itu kan sebagaimana dimaksud Pasal 163 ayat (1) huruf e dan g," tuturnya.
Didit kemudian berharap hakim yang menangani permohonan tersebut dapat mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya. Dalam putusan itu, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
"Saya harapkan di sini hakim bukan sekadar corong undang-undang, hakim bisa menemukan hukum. Jadi, kita berharap hakim terbuka hati nuraninya karena dia juga yang memutus penangkapan, penahanan, penggeledahan yang tidak sah," katanya.
Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Permohonan terbaru tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan aparat terhadap Roy dinyatakan tidak sah.
Tim hukum Roy mengajukan permohonan terhadap Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadi Turut Termohon I, sedangkan Menteri Keuangan menjadi Turut Termohon II.
Menteri Keuangan dimasukkan sebagai pihak setelah permohonan ganti rugi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Kuasa hukum Roy menyatakan pembayaran ganti kerugian merupakan tanggung jawab negara yang dibebankan melalui APBN.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.