BREAKING NEWS
Sabtu, 03 Oktober 2026

Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan

Abyadi Siregar - Sabtu, 03 Oktober 2026 15:39 WIB
Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara memimpin Polri merupakan amanah, sedangkan mengabdi bersama masyarakat menjadi tujuannya.

"Semoga Allah SAW, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan perlindungan kepada kita dalam menjaga bangsa, menegakkan hukum, dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara tercinta kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.

Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung tema "polisi bersama masyarakat" sebagai gagasan kepemimpinannya di tubuh Polri.

Ia menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 sebagai momentum untuk mempercepat pembenahan di tubuh kepolisian.

Menurut Suyudi, pembentukan komisi tersebut bukan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.

"Karena itu, apabila memperoleh amanah, saya ingin melanjutkan pembenahan dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu," beber Suyudi.

"Tema yang saya usung adalah 'polisi bersama masyarakat'," imbuhnya.

Dalam pemaparannya, Suyudi juga mengungkapkan sembilan persoalan yang menurutnya perlu dijawab Polri.

Persoalan itu meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Menurut Suyudi, laporan polisi bagi korban bukan sekadar dokumen administratif.

Laporan merupakan bentuk harapan bahwa negara hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.

"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," tutur Suyudi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar 19 Kapolda yang Diganti Kapolri Suyudi: Sonny Irawan Pimpin Polda Sumut, Whisnu Hermawan Jadi Wairwasum
Rekam Jejak Brigjen Sonny Irawan: Eks Wakapolda yang 'Pulang Kampung' Pimpin Polda Sumut
Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
Pengamat Nilai MK Bisa Diskualifikasi Gibran dalam Gugatan Syarat Pendidikan: Sangat Bisa, Berani atau Tidak?
Diduga Gara-gara Uang Lapak, PKL Dikeroyok di Depan Kampus USU
Pemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis AI, Warga Cukup Akses Lewat WhatsApp
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru