BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Usai Sita Rp106 Miliar

Administrator - Selasa, 13 Oktober 2026 08:25 WIB
Skandal Suap HGB Summarecon, KPK Panggil Ulang Nusron Wahid Usai Sita Rp106 Miliar
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: aktual)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat kementerian dan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan ulang telah dikirimkan ke kantor Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini, setelah sebelumnya dia tidak hadir pada panggilan Rabu (7/10/2026) dengan alasan memiliki agenda dinas internal kementerian.

"Untuk NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini. Dan surat sudah disampaikan, artinya NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Baca Juga:

Budi belum mengungkapkan tanggal pasti pemeriksaan tersebut. Dia memastikan penyidik telah mengirimkan surat resmi agar Nusron dapat mengatur jadwal untuk memenuhi panggilan.

KPK memandang keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mendalami perkara yang berkaitan dengan pengurusan lahan dan dugaan aliran uang di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Awal Kasus Suap Pengurusan HGB

Perkara ini bermula ketika pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk mengurus pemecahan dan sertifikasi atas lahan berstatus HGB di Kabupaten Bogor. Proses tersebut menghadapi kendala karena lahan yang bersangkutan bersengketa dan sertifikat HGB perusahaan diblokir oleh para ahli waris.

Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, pihak swasta yang menjadi perantara pengembang, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kemudian melobi Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Erwin selanjutnya berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Dalam komunikasi tersebut, Sontang melalui Erwin disebut meminta komitmen uang sebesar Rp 2 miliar.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, kemudian menyepakati pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin melalui para perantara. Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan uang muka Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Dugaan pemberian uang tersebut menjadi salah satu bagian dari penyidikan kasus suap pengurusan lahan yang ditangani KPK.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pihak swasta, dan orang-orang yang disebut berperan sebagai perantara maupun penerima dana.

Dari unsur Kementerian ATR/BPN, tersangka yang disebut dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Muhammad Fakhry.

Penyidik menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara, mulai dari pemberian, penerimaan, hingga penampungan dana yang berkaitan dengan pengurusan pertanahan. Peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak akan ditentukan melalui proses hukum.

KPK Sita Uang Lebih dari Rp 106 Miliar

Penyidikan kasus tersebut juga berkembang ke dugaan penerimaan uang dari pengurusan lahan lain, termasuk yang berkaitan dengan PT Bela Parahiyangan Investindo. KPK turut mendalami dugaan pungutan terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan kementerian.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper dan kardus.

KPK masih menelusuri aliran dana serta hubungan antarpihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan Nusron yang dijadwalkan ulang diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi keterangan dan mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.

Hingga saat ini, pemanggilan Nusron merupakan bagian dari proses penyidikan. Informasi mengenai delapan tersangka dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain harus tetap dipahami dalam konteks perkara yang sedang ditangani KPK, bukan sebagai putusan bersalah dari pengadilan.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mangkir Pemeriksaan Suap HGB Rp 106 M, KPK Sentil Nusron Wahid: Mana Komitmen Patuh Hukum?
GHARIS Laporkan Dugaan Pola Pengadaan Disperkimta Tangsel ke KPK, Soroti 123 Paket Senilai Rp11,7 Miliar
Ini 8 Nama Tersangka Baru Korupsi Jalan Sumut, Presidium Kornas: Hanya Kelas Teri, KPK Tak Berani Sentuh Aktor Intelektual
Sebelum OTT KPK, Ondim Disebut Sudah Tahu Operasi di Langkat, Sopir Diminta Hubungi Yaqub
Kembangkan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Periksa 5 Saksi di Padang Sidempuan
KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru